MENRISTEKDIKTI DIDUGA BERPOTENSI MELAKUKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG & MELAMPAUI KEWENANGAN.
Oleh, Chandra Purna Irawan.,SH.,MH. Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT
Saya akan mencoba membahas asas umum Pemerintahan yang
baik (AUPB) terkait tindakan MENRISTEKDIKTI yang diduga berpotensi terjadinya
tindakan perbuatan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan atau dengan kata
lain berpotensi terjadinya Penyalahgunaan Kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi
yaitu Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan umum, hak yang telah dijamin oleh
Undang-Undang. Ada 3 (tiha) unsur larangan penyalahgunaan wewenang yaitu:
1. larangan melampaui Wewenang;
2. larangan bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir),
3. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya akan menjelaskan ketiga hal diatas;
1. larangan melampaui Wewenang;
2. larangan bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir),
3. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya akan menjelaskan ketiga hal diatas;
Pertama, tindakan sewenang-wenang; “Rektor saya minta
meninjau (Suteki) ditelusuri perilaku, verifikasi semuanya. Kalau memang betul
(pro HTI) dia harus memilih kembali ke NKRI atau lepas jabatannya,” ujar Nasir
di Jakarta, Kamis (7/6). (http://www.aktual.com/menristekdikti-ancam-selesaikan-rektor-undip-terkait-suteki/).
UGM Nonaktifkan 2 Dosen karena Dianggap
Anti-Pancasila.
(https://republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/18/06/08/pa099i384-ugm-nonaktifkan-2-dosen-karena-dianggap-antipancasila).
Pemerintah Awasi Nomor HP dan Akun Medsos Mahasiswa
(https://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/18/06/04/p9sfty430-pemerintah-awasi-nomor-hp-dan-akun-medsos-mahasiswa)
Pernyataan MENRISTEKDIKTI lebih mengedepan bahasa
politik dan propaganda ketimbangan hukum dan upaya persuasive, edukasii dan
dialog. Misalnya kalimat “dia (Prof.Suteki) harus memilih kembali ke NKRI atau
lepas jabatannya,”, kalimat ini tentu saja adalah kalimat tuduhan, kalimat
politik dan propaganda.
Rezim orde baru sering mengangkat isu atau opini
kembali pada Pancasila, menguasai kebenaran tafsir atas Pancasila dan
menjadikan Pancasila sebagai alat pembungkam berbagai kekuatan yang
berseberangan dengan rezim.
Tindakan seperti itu justru menjadi boomerang dan
penerimaan masyarakat jauh dari harapan rezim, kepercayaan masyarakat kala itu
terhadap Pancasila justru menurun. Apakah ini yang mau diulangi pemerintah
sekarang? Seperti apa ormas yang anti-Pancasila itu? Jawaban pemerintah tentu
merupakan tafsirannya sendiri atas Pancasila. Seolah hanya pemerintah yang
paham Pancasila.
Kedua, melampaui Wewenang; Tuduhan anti Pancasila
adalah tuduhan serius, MENRISTEKDIKTI harus bertanggungjawab atas pernyataan
yang dia keluarkan. Semua elemen harus meminta pertanggungjawaban
MENRISTEKDIKTI atas pernyataannya agar tidak mudah melakukan tuduhan kepada
seseorang sebagai anti Pancasila, kemudian dengan entengnya memerintahkan
kepada Pimpinan Struktur Kampus untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada
orang yang dituduh anti Pancasila.
Jiika tuduhan itu benar kenapa tidak menempuh melalui
pengadilan? Ketimbangan melakukan konferensi pers? Saya menduga Pemerintah dan
Pimpinan Kampus sudah bisa menafsirkan dan memvonis Individu dan/atau kelompok
yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan.
Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip
‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada Dosen dan mahasiswa untuk
membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi
para pihak berperkara secara adil. Sebuah sikap yang subjektif, tendensius dan
Represif.
Saya melihat bahwa kewenangan yudikatif (pengadilan)
dikebiri. Tuduh, Panggil dan Sanksi, jika keberatan dengan sanksi silahkan
ajukan gugatan di PTUN. Jika logika yang dibangun oleh Pemerintah dalam hal ini
MENRISTEKDIKTI seperti itu, maka saya nyatakan kepada masyarakat “Welcome To
The Machstaat ; selamat datang di negara kekuasaan).
Wallahualambishawab