Sekjen LBH PELITA UMAT: Kami Menyeru Kepada Praktisi Hukum Untuk Membela Umat
Pada Ahad (22/7/2028) bertempat di hotel Sofian
Jakarta, LBH PELITA UMAT membuat pernyataan hukum yang dibacakan langsung oleh
Sekjen LBH, Chandra Purna Irawan SH MH. Hadir bersama chandra, beberapa
perwakilan Korwil LBH dari Jateng, Jatim, jogja, dan beberapa perwakilan
provinsi lainnya.
Pernyataan dibuat menyikapi maraknya upaya kriminalisasi
terhadap ulama, habaib, aktivis Islam dan bahkan terhadap simbol dan ajaran
Islam. Kondisi negara disebut sedang dalam keadaan darurat hukum.
“Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan
kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang
hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik
dan kepentingannya” tegas chandra membacakan pernyataan.
Masih menurut chandra, umat Islam bersama ulama,
habaib dan aktivis Islam telah menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan penguasa
dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengekang daya kritis dan upaya
untuk memberikan Nasehat kepada penguasa. Setelah mempertimbangkan berbagai
kondisi umat Islam, hukum dan situasi politik nasional, Lembaga Bantuan Hukum
Pembela Islam Terpercaya (LBH PELITA UMAT), memberikan pernyataan.
“Pertama, Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap
ulama, habaib, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan
simbol-simbolnya”.
“Kedua, Mendorong kepada Pemerintah untuk terlibat
aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog terbuka dalam rangka menyelesaikan
seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara” tegas chandra.
Selanjutnya chandra juga menyeru kepada para praktisi hukum untuk
bersatu padu, bersinergi untuk bergerak -berdasarkan kapasitas dan dorongan
akidahnya- untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan
advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.