ADVOKAT SENIOR: MEMPERJUANGKAN SYARIAT ISLAM ADALAH HAK KONSTITUSIONAL
Dr. H. Eggi Sudjana S.H., M.Si menegaskan bahwa
perjuangan penegakan syariat Islam harus dijadikan agenda bersama umat. Basis
argumentasi perjuangan syariat Islam jelas memiliki legitimasi hukum, bahkan
konstitusi yang menjaminnya.
“Sila pertama Pancasila menyatakan negara berdasarkan
ketuhanan Yang maha esa. Mukaddimah konstitusi menyatakan kemerdekaan diperoleh
atas rahmat Allah SWT. Karenanya, menjadi hak konstitusional umat Islam yang
menginginkan penerapan syariat Islam karena konstitusi didasarkan atas rahmat
Allah SWT, tuhan seru sekalian alam yang menurunkan syariat Islam sebagai rahmat
bagi semesta alam” tegas Bang Egi.
Karenanya masih menurut Bang Egi, penting untuk
membentuk klinik-klinik hukum untuk menyadarkan rakyat atas hak
konstitusionalnya, agar tidak terjadi penindasan penguasa terhadap rakyat.
“Memperjuangkan syariat Islam adalah hak
konstitusional setiap warga negara. Karenanya, tokoh pendiri bangsa ini seperti
KH Bagus Hadikusumo, telah menjadikan syariat Islam sebagai Spirit dan visi
perjuangannya.” Tambahnya.
Pernyataan Bang Egi Sudjana, selaku advokat senior ini
disampaikan pada agenda diskusi yang diadakan pada Ahad, 19 Agustus 2018, yang
diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat dalam acara ILF (Islamic Lawyers Forum)
dengan tajuk “Eksploitasi Hukum dan Politisasi Islam di Tahun Politik, Sebuah
Ancaman?“.
Dalam agenda Islamic Lawyers Forum ini, hadir Pembicara dari tokoh-tokoh
nasional dan ulama, yaitu Dr. H. Eggi Sudjana.,SH.,MSi (Advokat Senior), Azam
Khan.,SH. (Advokat, aktivis pergerakan), Ustdz Novel Bamukmin.,SH. (Jubir PA
212), KH. Ilyasa HI Wijaya (PP Al Mukhlisin Mojokerto) dan Chandra Purna
Irawan.,SH.,MH. (Sekjen LBH Pelita Umat).