BELA UST ABDUL SHOMAD, LBH PELITA UMAT KELUARKAN PERNYATAAN HUKUM
Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat (LBH-PU)
menyatakan sikap terkait pernyataan salah satu ormas atas penolakan dan
penghalangan aktivitas dakwah Ustad Abdul Shomad (UAS) di Ponpes Al Husna
Mayong Kabupaten Jepara. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama menilai
kedatangan pendakwah yang tenar melalui Youtube tersebut rawan ditunggangi oleh
kelompok organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
“Berkaitan dengan rencana kedatangan UAS di Pondok
Pesantren Alhusna Mayong Kabupaten Jepara pada 1 September 2018, kami menilai
bahwa UAS hanya dijadikan domplengan belaka oleh ormas yang telah dibubarkan
pemerintah,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Syamsyul Anwar, dalam
keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dituding masih
menggunakan pola-pola lama yakni memanfaatkan kajian agama dan mencatut
nama-nama ulama Ahlussunnah Wal Jamaah untuk menarik massa. Padahal, pola
tersebut hanya dianggap untuk memuluskan kepentingan politik yakni terbentuknya
khilafah untuk menggantikan NKRI.
LBH PELITA UMAT menegaskan, dengan dalih apapun, baik
pelarangan secara total atau sebab mengajukan sejumlah syarat tertentu,
merupakan aktivitas illegal, tindakan pidana yang melanggar hukum dan
konstitusi.
Aktivitas dakwah baik melalui ceramah, pengajian umum,
tablig akbar, artikel dakwah, video dakwah dan setiap kegiatan dakwah dalam
bentuk atau menggunakan sarana lainnya adalah hak konstitusional yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menyikapi dan memperhatikan hal tersebut, Lembaga
Bantuan Hukum Pelita Umat (LBHPU) menyatakan :
Pertama, mengutuk keras sekaligus menyayangkan
tindakan radikal sekelompok kecil ini individu atau ormas tertentu yang menolak
aktivitas ibadah berupa dakwah islam melalui pengajian islam yang akan
dilakukan oleh Ust.Abdul Shomad, pada tanggal 1 September 2018, di Ponpes Al
Husna Mayong Kabupaten Jepara.
Kedua, Simbol islam berupa bendera Al Liwa’ dan Ar
Royah bertulis lafadz “LA ILLAHA ILLALLAH, MUHAMMAD ROSULULLAH” adalah bendera
islam, bukan milik individu atau kelompok tertentu. Setiap umat islam, sah dan
legal memiliki dan menggunakan symbol islam sebagai manifestasi keimanan dan
kecintaannya kepada agama islam.
Ketiga, setiap tudingan yang tidak berdasarkan hukum
baik terhadap individu atau ormas tertentu, adalah tindakan yang melanggar asas
praduka tidak bersalah. Tudingan ditunggangi, terafiliasi, di kooptasi, atau
sederet tuduhan jahat lainnya yang dialamatkan pada ormas islam seperti FPI,
HTI, dll, adalah tindakan keji yang tidak bermartabat dan mengancam nilai –
nilai persatuan dan kesatuan umat islam.
Keempat, menolak keras setiap syarat yang di ajukan
individu atau kelompok ormas tertentu yang pada pokoknya ingin menghalangi
aktivitas dakwah, baik dengan menyanyikan lagu tertentu, menandatangani
pernyataan tertentu, atau syarat – syarat lain yang berdalih menjaga Pancasila
dan NKRI, serta alasan lain yang tidak berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah
serta tidak sejalan dengan aturan hukum dan konstitusi. Tindakan meminta syarat
untuk melakukan pengajian, padahal tidak berdasarkan hukum dan konstitusi
adalah pelecehan terhadap ulama, umat islam, dan berpotensi dijerat pasal
penodaan terhadap agama islam.
Kelima, negara melalui organ alat kelengkapan negara
termasuk melalui aparat penegak hukum wajib hadir dan menjamin hak konstitusi
setiap warga negara, menjamin dan melindungi Ust. Abdul Shomad untuk berdakwah,
termasuk terhadap dakwah yang dilakukan oleh ulama dan habaib lainnya, agar
bebas dan terjamin dari rongrongan sekelompok kecil individu atau kelompok
tertentu yang kerap mempertontonkan tindakan intoleransi dan terbiasa dengan
persekusi berdalih jaga Pancasila dan NKRI.
Keenam, menghimbau kepada segenap
advokat, praktisi hukum, aktivis lembaga bantuan hukum, para ulama, habaib,
aktivis Islam, dan umat islam seluruhnya,untuk saling menjaga dan melindungi
ulama umat islam, symbol kemuliaan umat, lentera yang memberi cahaya terang
sebagai petunjuk terang, wabil khusus kepada Al Mukarom Ustd. Abdul Shomad.
Sym.