CATATAN IDUL ADHA 1439 H : ADVOKAT MUSLIM WAJIB BERKORBAN UNTUK MEMBELA UMAT
Oleh: Ahmad
Khozinudin, SH Ketua LBH PELITA UMAT
Allahu Akbar, Allahu Akabar, Allahu Akbar, Allahu
Akbar, Allahu Akabar, Allahu Akbar, Allahu Akbar walillahilhamd.
Segenap puji dan syukur bagi Allah, Raab semesta alam
yang menyampaikan kita pada hari Idul Adha, hari ini, Selasa 21 Agustus 2018.
Kemarin (Senin), jamaah haji di Mekah melakukan wuquf di Arofah, pada saat yang
sama kaum muslimin diseluruh penjuru dunia melakukan ibadah puasa Sunnah, puasa
Arofah.
Momentum Idul Adha tahun ini, selayaknya menjadi bahan
Instrospeksi, sarana muhasabah kita, sebagai advokat muslim, untuk lebih banyak
mengorbankan waktu dan pikiran kita, untuk aktivitas membela dan melayani
kepentingan umat. Sebagai seorang advokat muslim, Allah SWT telah memberikan
amanah profesi, kemampuan, dan status sosial yang berbeda dengan masyarakat
umum. Karenanya, beban hukum (taklif) untuk membela dan melayani umat, menjadi
beban yang lebih besar berada dipundak para advokat muslim.
Kerdil sekali dan merupakan sikap tidak pantas, jika
seorang advokat muslim memberikan kerja pro bono hanya pada batasan minimal 50
jam per tahun. Atas dorongan akidah dan semangat pembelaan umat, selayaknya
kita mewakafkan seluruh waktu kita untuk umat. Bahkan, advoksi kepada umat
adalah bagian dari aktivitas dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang telah
diwajibkan syara’.
Pengorbanan waktu, tenaga, dan fikiran itu tidak ada
nilainya jika dibandingkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Beliau -alaihi
salam- diminta Allah SWT untuk mengorbankan putra kesayangan, Nabi Ismail AS.
Bagi kita, pengorbanan anak itu tindakan yang luar biasa. Melihat anak sakit,
atau panas sedikit saja kita sebagai orang tua begitu panik dan khawatir.
Tetapi Nabi Ibrahim diminta menyembelih, dengan tangan beliau sendiri, yang
disembelih putra tercinta. Semoga Alllah melimpahkan rahmat pada Nabi Ibrahim
AS.
Begitu juga baginda Nabi Muhammad SAW, tidak saja
mewakafkan 50 jam setahun waktunya untuk umat, tetapi beliau telah mewakafkan
seluruh hidupnya untuk umat. Bahkan, ketika ajal hendak menjemput beliau,
beliau tidak teringat istri, anak atau keluarga. Yang beliau sebut-sebut dan
khawatirkan adalah kita, umat Rasul SAW.
Apalagi, ditahun politik ini akan ada kecenderungan
penguasa zalim menggunakan instrumen hukum untuk menzalimi rakyat, khususnya
yang memiliki preferensi politik berbeda. Sudah menjadi rahasia umum, hukum
bukan lagi sarana untuk mencari keadilan. Tetapi hukum telah diselewengkan
menjadi alat kekuasaan, alat untuk menekan lawan politik, alat untuk
mengkriminalisasi ujaran yang menyudutkan rezim.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang kebencian dan SARA,
akan marak dan dijadikan pasal langganan yang akan dijadikan sarana untuk
mengkriminalisasi umat. Pasal ini telah memakan banyak korban, sedang digunakan
untuk memukul lawan politik dan akan menjadi pilihan favorit untuk
mengkriminalisasi umat.
Karenanya, selain mewakafkan waktu para advokat muslim
juga wajib membangun sinergi dan jaringan sesama aktivis pengemban dakwah
Islam. Kezaliman yang ditimpakan kepada umat adalah kezaliman yang terstruktur,
sistemis dan massif. Bukan kezaliman parsial dan bersifat insidental.
Jika demikian, tentu harus dihadapi dengan pola
Advokasi sinergis, lintas jaringan dan aktivis dan yang paling penting dihadapi
dengan perspektif yang sama. Rezim represif anti Islam yang berkuasa saat ini,
tidak mungkin memberi ruang kepada umat Islam untuk mengaktualisasikan aspirasi
keinginan untuk menerapkan syariat Islam. Rezim hanya berkehendak untuk
mengekploitasi, mempolitisasi agama Islam demi elektabilitas dan suara untuk
melanggengkan kekuasan.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akabar, Allahu
Akbar, Allahu Akbar walillahilhamd.
Karenanya kerja-kerja advokasi membela umat ini tidak
boleh mengenal kata lelah, apalagi menyerah. Para advokat muslim wajib berpadu
bersama ulama, tokoh, politisi, habaib, mahasiswa, pemuda, dan segenap elemen umat
lainnya.
Target advoksi tidak saja mengangkat kezaliman yang
ditimpakan kepada umat, atau menghentikan kezaliman yang ditimpakan rezim,
tetapi juga ikut serta mengangkat akar kangker masalah kehidupan yang
ditimbulkan oleh Sekulerisme liberalisme. Sistem sekuler liberal inilah,
pangkal dan bala dari kezaliman. Betapapun berganti rezim, tetapi jika
Sekulerisme liberalisme ini tidak dicabut sampai keakarnya, niscaya kezaliman
akan tetap meraja lela.
Dengan kata lain, seorang advokat muslim wajib
terlibat dalam aktivitas dakwah yang memiliki visi menerapkan syariah Islam
secara kaffah. Dakwah inilah, yang akan mampu mencabut Sekulerisme liberalisme
sampai ke akar-akarnya.
Alhamdulilah, kesadaran Islam para advokat juga
semangat untuk memperjuangkan syariat Islam kian membuncah. Seperti kalangan
artis yang sedang dirundung demam hijrah kepada Islam, para advokat muslim hari
ini juga mengalami tren yang sama. Semua berawal dari kesadaran akidah dan
pemahaman atas realitas yang ada, yang akhirnya membawa kita pada satu
kesimpulan : umat Islam hanya bisa bangkit jika kembali pada syariat Allah SWT.
Terakhir, kami segenap pengurus dan
anggota LBH PELITA UMAT mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1439 H. Semoga,
kita semua mendapat petunjuk dan pertolongan, sehingga hati kita digerakkan
oleh Allah SWT, untuk lebih banyak terlibat dalam agenda advoksi yang membela
dan melayani urusan umat.