CHANDRA PURNA IRAWAN : ORMAS YANG MENGAMBIL ALIH PERAN NEGARA LAYAK DIBUBARKAN
Jakarta- Sekjen LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan
menegaskan bahwa ormas yang mengambil peran negara atau aparat penegak hukum
dengan menghalangi, menolak, membatalkan atau bahkan membubarkan pengajian
layak dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di Jakarta (31/8),
seusai pembacaan pernyataan hukum LBH PELITA UMAT “BELA UST ABDUL SHOMAD, TOLAK
INTOLERANSI DAN RADIKALISME BERDALIH PANCASILA & NKRI”.
“Menurut UU Ormas yang telah diubah melalui Perppu No.
2 tahun 2017, Ormas yang mengambil alih fungsi dan peran aparat penegak hukum
itu bisa dibubarkan. Melihat banyaknya pengajian yang dibubarkan oleh kelompok
Ormas yang menghalangi dakwah UAS di Jepara, menurut hemat saya Ormas tersebut
layak dibubarkan” tegas Chandra.
Sebelumnya, diketahui Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul
Ulama menuding kedatangan UAS pendakwah yang tenar melalui Youtube tersebut
rawan ditunggangi oleh kelompok organisasi yang telah dibubarkan oleh
pemerintah.
Rencana kedatangan UAS di Pondok
Pesantren Alhusna Mayong Kabupaten Jepara pada 1 September 2018, dituding hanya
dijadikan domplengan belaka oleh ormas yang telah dibubarkan pemerintah, kata
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Syamsyul Anwar, dalam keterangan tertulis,
Kamis (30/8/2018).