DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. FREEPORT INDONESIA
Oleh :
Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
Sekertaris Jenderal LBH PELITA UMAT.
Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
Sekertaris Jenderal LBH PELITA UMAT.
Berdasarkan hasil laporan Pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ) No.6/LHP/XVII/04/2017, kuat adanya dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia (PTFI),
setidaknya memuat :
1. Perbuatan Melawan Hukum. PTFI Menggunakan Kawasan
Hutan Lindung Dalam Kegiatan Operasionalnya Seluas Minimal 4.535,93 Ha Tanpa
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
2. Kerugian Lingkungan Hidup. PTFI Telah Menimbulkan
Perubahan Ekosistem Akibat Pembuangan Limbah Operasional Penambangan (Tailing)
di Sungai, Hutan, Estuary, dan Telah Mencapai Kawasan Laut.
3. Kerugian Keuangan Negara. Berupa potensi kerugian
negara akibat pembuangan limbah tambang ditaksir sebesar Rp
185.018.377.989.478,00. akibat menggunakan Kawasan Hutan Lindung Dalam Kegiatan
Operasionalnya Seluas Minimal 4.535,93 Ha Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan, dan berbagai kerugian lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, saya mendorong
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera melakukan tindakan sebagai
berikut ;
1. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak
pidana mega korupsi PTFI;
2. Memanggil dan memeriksa Pimpinan PTFI yang terlibat
atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PTFI;
2. Memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintah
baik pusat maupun daerah, oknum aparat, dan semua pihak yang terlibat baik
secara langsung ataupun dengan menyalahgunakan kewenangan dan atau perbuatan
melawan hukum hingga terjadinya skandal mega korupsi PTFI;
3. Menindaklanjuti hasil audit BPK berupa temuan atas
adanya perbuatan melawan hukum dan terjadinya potensi kerugian keuangan negara
yang dilakukan oleh PTFI yang telah menggunakan Kawasan Hutan Lindung Dalam
Kegiatan Operasionalnya Seluas Minimal 4.535,93 Ha Tanpa Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan dan Hal Ini Bertentangan Dengan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 Jo
UU No.19 Tahun 2004; Sedangkan potensi kerugian negara akibat pembuangan limbah
tambang ditaksir sebesar Rp 185.018.377.989.478,00. Selain itu, hasil
pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya kelebihan pencairan jaminan reklamasi
PTFI yang seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia sebesar
USD1,434,994.33. Kelebihan pencairan jaminan reklamasi kami menilai sebagai bentuk
kerugian keuangan negara. Sementara terhadap jaminan pasca tambang, PTFI juga
belum menempatkan sebesar USD22,286,839.11 dari total kewajiban periode
2016-2019 sebesar USD353,759,351.00 kepada Pemerintah Indonesia meskipun
Rencana Pasca Tambang (RPT) telah disetujui.
4. Melihat preseden dalam menjerat Gubernur nonaktif
Sulawesi Tenggara, Nur Alam. KPK juga wajib mengejar nilai kerugian negara yang
disebabkan oleh PT. Freeport Indonesia (PT.FI) dengan jeratan pidana korupsi
dan dengan memperhitungkan environmental cost dan social cost yang diakibatkan
karena korupsi di sektor pertambangan.
Wallahualambishawab