FREEPORT MERAMPOK UANG NEGARA, KPK HARUS SEGERA BERTINDAK!
Oleh: Panca Putra Kurniawan, S.H. M.Si
LBH PELITA UMAT Korwil DKI Raya
Laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 6/LHP/XVII/2017
tanggal tanggal 21 April 2017, menyimpulkan kerugian langsung berupa natural
uang yang dapat diterima negara, yang berasal dari :
1. Potensi Peningkatan Penerimaan Negara dari Iuran
Tetap dan Iuran Produksi/Royalti PTFI selama Periode Tahun 2009 sampai dengan
Tahun 2015 Sebesar USD445.967.326,90;
2. Kelebihan Pembebanan Biaya Concentrate Handling pada
PTFI Tahun 2013 s.d 2015 Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Royalti Sebesar
USD181,459.93;
3. Potensi Peningkatan Nilai Tambah Mineral Minimal
Sebesar USD135,904,449.35 yang Tertunda Akibat Belum Terlaksananya Pembangunan
Fasilitas Pemurnian PTFI;
4. Kelebihan Pencairan Jaminan Reklamasi PTFI Sebesar
USD1,434,994.33 Yang Seharusnya Masih Ditempatkan Pada Pemerintah Indonesia;
5. Kewajiban Penempatan Jaminan Pascatambang Kepada
Pemerintah Indonesia Untuk Periode 2016 Sebesar USD22,286,839.11 dari Total Kewajiban
Periode 2016-2019 Sebesar USD353,759,351.00;
Lima potensi penerimaan negara yang dikemplang
Freeport ini jika dijumlah totalnya sebesar USD 937,247,582.42. Jika kurs dolar
terhadap rupiah 10.000,- maka uang negara yang dikemplang Freeport Rp. 937.247.582.420.000,-
(sembilan ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar
lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Itu jika kurs rupiah terhadap dolar Rp. 10.000.000,-.
Bagaimana jika rupiah terpuruk seperti saat ini ? Berapa potensi uang negara
yang di garong Freeport jika satu dolar setara dengan lima belas ribu rupiah ?
Angka yang didapat menjadi Rp. 1.405.871.343.630.000,- (seribu empat ratus lima
triliun delapan ratus tujuh puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Angka yang sangat fantastis, nyaris sama dengan APBN
RI tahun 2018 dimana total penerimaan dipatok hanya diangka Rp 1.894,7 triliun.
Itu diperoleh jika Freeport patuh dan taat membayar kewajibannya sebagai hak
negara.
Apalagi jika Freeport dikelola sendiri, betapa besar
anggaran negara yang diterima ? Itu baru satu tambang Freeport, bagaimana jika
seluruh tambang di negeri ini diambil alih negara karena syariat Islam
mengklarifikasi tambang dengan deposit melimpah sebagai harta milik umat (Al
Milkiyatul Ummah). Bukankah negara tidak perlu lagi memalak rakyatnya dengan
pungutan pajak ?
Mengambil alih harta negara yang halal berupa tambang
yang dikuasai asing, adalah cara yang lebih mulia dan bermartabat ketimbang
mencari recehan dari lelang minuman keras yang sudah jelas diharamkan Allah
SWT.
Karenanya, sangat wajar jika negeri ini dikelola
dengan syariat Islam. Syariat Islam akan mengembalikan harta milik negeri ini
kepangkuan umat, bukan terus dijajah dan diserahkan kepada asing dan aseng.
Kembali ke soal Freeport, jadi jelas
tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda melakukan penyelidikan kasus
freeport ini. KPK harus tunjukkan kepada rakyat sebagai lembaga Super Body yang
berani menyikat koruptor siapapun pelakunya, baik domestik maupun asing, tak
terkecuali Freeport.