NEGARA HARUS HADIR MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL UST ABDUL SHOMAD
JAKARTA – Direktur Divisi Pembelaan Umum LBH PELITA
UMAT, Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH meminta negara melalui aparat penegak
hukum untuk hadir dan memberikan jaminan keamanan dan rasa aman kepada Ust
Abdul Shomad yang akan melaksanakan aktivitas dakwah di Jepara. Dakwah adalah
ibadah yang telah dijamin konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 E
ayat (2) UUD 45.
“Negara harus hadir, tidak boleh ada sekelompok kecil
masyarakat mengatasnamakan pribadi atau ormas melakukan persekusi terhadap
ulama, menghalangi dakwah Islam, ini tidak boleh terjadi” terang Ricky.
Ricky menambahkan bahwa seharusnya negara menjamin
keamanan dan rasa aman bagi semua ulama untuk menjalankan ibadah melalui
aktivitas dakwah Islam. Jika negara melakukan Pembiaran, berarti negara secara
pasif telah melanggar konstitusi.
Sebelumnya, pada Jumat (31/8) LBH PELITA UMAT
memberikan pernyataan hukum bertema “BELA UST ABDUL SHOMAD, TOLAK INTOLERANSI
DAN RADIKALISME BERDALIH PANCASILA & NKRI”.
Dalam salah satu pernyataannya, LBH
PELITA UMAT menghimbau kepada segenap advokat, praktisi hukum, aktivis lembaga
bantuan hukum, para ulama, habaib, aktivis islam, dan umat Islam seluruhnya,
untuk saling menjaga dan melindungi ulama umat Islam, symbol kemuliaan umat,
lentera yang memberi cahaya terang sebagai petunjuk terang, wabil khusus kepada
Al Mukarom Ustd. Abdul Shomad.