PERNYATAAN HUKUM: LBH PELITA UMAT BELA UST ABDUL SHOMAD (UAS)
PERNYATAAN HUKUM
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA (LBH PELITA UMAT)
No. 12/05/PH/LBH-PU/VIII/2018
TENTANG
“BELA UST ABDUL SHOMAD (UAS), LINDUNGI DAN JAGA PENGAJIAN UAS DI JEPARA, TOLAK INTOLERASI DAN RADIKALISME BERDALIH PANCASILA DAN NKRI”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA (LBH PELITA UMAT)
No. 12/05/PH/LBH-PU/VIII/2018
TENTANG
“BELA UST ABDUL SHOMAD (UAS), LINDUNGI DAN JAGA PENGAJIAN UAS DI JEPARA, TOLAK INTOLERASI DAN RADIKALISME BERDALIH PANCASILA DAN NKRI”
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(“UUD 1945”) tegas menyatakan :
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
Aktivitas dakwah Islam adalah aktivitas ibadah yang
telah diwajibkan berdasarkan keyakinan (akidah) agama Islam, dijanjikan pahala
berlimpah bagi yang melaksanakannya, sekaligus diancam dosa bagi siapa saja
yang meninggalkannya. Setiap aktivitas dakwah termasuk tetapi tidak terbatas
pada: Ceramah Agama, Tablik Akbar, pengajian umum, Kajian Hukum Quran dan
Sunnah, penulisan artikel dakwah, video kegiatan dakwah, dan setiap kegiatan
dakwah dalam bentuk atau menggunakan sarana lainnya adalah hak konstitusional
yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan sekelompok kecil anggota masyarakat, baik
mengatasnamakan pribadi atau ormas yang menghalangi aktivitas dakwah, baik
secara langsung atau dengan dalih tertentu, baik pelarangan secara total atau sebab
mengajukan sejumlah syarat tertentu, adalah aktivitas ilegal, tindakan pidana
yang melanggar hukum dan konstitusi.
Penolakan sekelompok kecil individu atau kelompok
Ormas di Jepara, yang menolak pengajian yang rencana akan dilakukan oleh Ust.
Abdul Shomad pada tanggal 1 September 2018, di Ponpes Al Husna Mayong Kabupaten
Jepara, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan merupakan tindakan yang
melanggar konstitusi.
Berkaitan dengan hal itu, LBH PELITA UMAT menyatakan :
Pertama, mengutuk keras sekaligus menyayangkan
tindakan Radikal sekelompok kecil individu atau ormas tertentu yang menolak
aktivitas ibadah berupa dakwah Islam melalui pengajian Islam yang akan
dilakukan oleh Ust. Abdul Shomad, pada tanggal 1 September 2018, di Ponpes Al
Husna Mayong Kabupaten Jepara.
Kedua, simbol Islam berupa bendera Al Liwa’ dan Ar
Roya bertuliskan lafadz “LA ILLAHA ILLALLAH, MUHAMMADDUR ROSULULLAH” adalah
bendera Islam, bukan milik individu atau kelompok tertentu. Setiap umat Islam,
sah dan legal memiliki dan mengagungkan simbol bendera Islam sebagai
manifestasi keimanan dan kecintaannya pada agama Islam.
Ketiga, setiap tudingan yang tidak berdasarkan hukum
baik terhadap individu atau ormas tertentu, adalah tindakan yang melanggar asas
praduga tidak bersalah. Tudingan ditunggangi, terafiliasi, di kooptasi, atau
sederet tuduhan jahat lainnya yang dialamatkan pada ormas Islam seperti FPI,
HTI, dll. adalah tindakan keji yang tidak bermartabat dan mengancam nilai-nilai
persatuan dan kesatuan umat Islam.
Sesama muslim adalah bersaudara, haram darah harta dan
kehormatannya. Setiap muslim wajib melaksanakan dakwah dan mendorong,
melindungi dan menjaga kegiatan dakwah, bukan sebaliknya, malah menghambat
dakwah. Dakwah adalah jalan kebaikan. Menghalangi dakwah, apalagi dengan menebar
fitnah berarti menghalangi jalan kebaikan, bahkan mendorong terjadinya
kejahatan dan kebencian
Keempat, menolak keras setiap syarat yang diajukan
individu atau kelompok ormas tertentu yang pada pokoknya ingin menghalangi
aktivitas dakwah, baik dengan menyanyikan lagu tertentu, menandatangani
pernyataan tertentu, atau syarat-syarat lain yang berdalih menjaga Pancasila
dan NKRI, serta alasan lain yang tidak berdasarkan Al Quran dan As Sunnah serta
tidak sejalan dengan aturan hukum dan konstitusi. Tindakan meminta syarat
tertentu untuk melakukan pengajian, padahal tidak berdasar hukum dan konstitusi
adalah pelecehan terhadap ulama, umat Islam, dan berpotensi dijerat pasal
penodaan terhadap agama Islam.
Kelima, Negara melalui organ alat kelengkapan negara
termasuk melalui aparat penegak hukum wajib hadir dan menjamin hak konstitusi
setiap warga negara, menjamin dan melindungi Ust. Abdul Shomad untuk berdakwah,
termasuk terhadap dakwah yang dilakukan oleh ulama dan habaib lainnya, agar
bebas dan terjamin dari rongrongan sekelompok kecil individu atau kelompok
tertentu yang kerap mempertontonkan tindakan intoleransi dan terbiasa dengan
persekusi berdalih jaga Pancasila dan NKRI.
Keenam, menghimbau kepada segenap advokat, praktisi
hukum, aktivis lembaga bantuan hukum, para ulama, habaib, aktivis Islam dan
umat Islam seluruhnya, untuk saling menjaga dan melindungi ulama umat Islam,
simbol kemuliaan umat, lentera yang memberi cahaya terang sebagai penunjuk
terang, wabil khusus terhadap Guru Kita, Al Mukarom Ust. Abdul Shomad.
Demikian pernyataan ini disampaikan.
Jakarta, 30 Agustus 2018
Ketua
Ttd
Ahmad Khozinudin, S.H.
Ttd
Ahmad Khozinudin, S.H.
Sekertaris Jenderal
Ttd
Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ttd
Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.