PERNYATAAN LBH PELITA UMAT KORWIL SULAWESI TENGGARA: TINDAKAN BAR-BAR DAN TIDAK BERADAB OKNUM PEGAWAI IAIN KENDARI TERHADAP SAUDARA FATHUL DAN ANDI MALIK HAMBALI IRSAN
PERNYATAAN LBH PELITA UMAT
KORWIL SULAWESI TENGGARA
NOMOR: 01/PH/LBHPU/VIII/2018
TENTANG
“TINDAKAN BAR-BAR DAN TIDAK BERADAB OKNUM PEGAWAI IAIN KENDARI TERHADAP SAUDARA FATHUL DAN ANDI MALIK HAMBALI IRSAN”
KORWIL SULAWESI TENGGARA
NOMOR: 01/PH/LBHPU/VIII/2018
TENTANG
“TINDAKAN BAR-BAR DAN TIDAK BERADAB OKNUM PEGAWAI IAIN KENDARI TERHADAP SAUDARA FATHUL DAN ANDI MALIK HAMBALI IRSAN”
Kebebasan menjalankan hak berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapat, telah dijamin konstitusi sebagaimana termaktub dalam pasal 28 UUD 45.
Setiap pelanggaran terhadap kebebasan hak berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapat adalah kejahatan konstitusional yang tidak dapat ditolerir.
Negara juga telah menisbatkan diri sebagai negara hukum, bukan
negara kekuasaan. Setiap tindakan baik oleh individu atau instuisi yang
melanggar hukum, main hakim sendiri, apalagi menggunakan cara-cara kekerasan
dan fisik untuk memaksakan kehendak, adalah tindakan yang melawan hukum,
karenanya harus diproses secara hukum.
Tindakan persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung,
baik dengan menyuruh secara aktif atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum,
khususnya terhadap kejadian pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh
oknum pegawai IAIN Kendari terhadap saudara FATHUL dan saudara ANDI MALIK
HAMBALI IRSAN dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum. Apalagi,
tindakan tersebut dilakukan karena korban sedang aktif menyampaikan dakwah
Islam, dakwah untuk menyampaikan risalah yang menjadi rahmat bagi semesta alam.
Pelaku penganiayaan yang diduga adalah oknum pegawai IAIN
kendari, dimana tempat kejadian perkara terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018
dilingkungan kampus IAIN Kendari, terhadapnya telah dilaporkan atas dugaan
tindakan penganiayaan dan pengeroyokan, di Kepolisian Sektor Baruga Dengan
Nomor :STTB/270/VIII/2018/Polsek Baruga.
Memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut
diatas, LBH PELITA UMAT Korwil Sultra menyatakan :
Pertama, mengutuk keras setiap dan segala bentuk tindakan dengan
cara-cara kekerasan dan fisik, yang bertujuan untuk memberangus hak
konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasan beserikat, berkumpul
dan menyatakan pendapat ;
Kedua, mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan
tindakan pengeroyokan yang terjadi di IAIN Kendari, agar setiap warga negara
memperoleh perlindungan hukum atas ikhtiarnya melaksanakan hak
konstitusionalnya.
Ketiga, menghimbau segenap elemen anak bangsa khususnya sivitas
akademika untuk tidak mengadopsi cara-cara kekerasan dan fisik dalam menyelesaikan
persoalan perbedaan pendapat. Aktivitas dakwah menyeru kepada Islam,
menyampaikan risalah Islam sebagai rahmat bagi semesta alam adalah aktivitas
mulia yang wajib didukung, bukan sebaliknya dipersekusi dan diintimidasi.
Keempat, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi. Sebab,
kejadian ini mencoreng wibawa lembaga sivitas akademika sebagai tempat tumbuh
kembang nalar kritis dan menyemai benih pemikiran dan pendapat. Pemberangusan
hak untuk berfikir dan berpendapat, hakekatnya adalah mematikan ruh dan nilai-nilai
pendidikan.
Kendari, 18 Agustus 2018
LBH PELITA UMAT
Koordinator wilayah Sulawesi Tenggara
Imran Wahid,
S.H