SIDANG PERDANA SUHERMAN: PENGACARA AJUKAN PERMOHONAN PENANGGUHAN
Bekasi, LBH – PELITA UMAT. Sidang perkara ujaran
kebencian SARA atas nama terdakwa Suherman pada Rabu (29/8) digelar. Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi membacakan Surat Dakwaannya.
Terlihat, puluhan sahabat dan tokoh dan Ormas kota bekasi turut hadir
memberikan dukungan kepada Suherman. Sidang dilakukan diruang sidang peradilan
anak yang sempit, praktis para sahabat dan tokoh yang hadir terpaksa berdiri
berimpit dan berdesakan mengikuti persidangan.
Suherman didakwa melakuan ujaran kebencian karena
menyebarkan konten berupa photo/gambar yang berisi dugaan perjanjian antara
Drs. H. Rahmad Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi.,SH
(persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus
Kasaryanto.Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur,STh (Badan
Musyawarah Antar Gereja Lembaga Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi) dan
Pdt. Dr.Subagio Sulistyo (Persekutian Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI
Kota Bekasi).
Kasus ini bermula dari adanya laporan pendeta Yohanes
Nur di Polres Metro Kota Bekasi. Anehnya, dalam uraian dakwaan Suherman tidak
menyebarkan satupun konten itu kepada pendeta Johanes Nur. Suherman menyebarkan
konten perjanjian itu melalui jaringan pribadi (japri) kepada lima nomor
WhatsApp yang ada pada kontak pribadinya.
Kuasa Hukum LBH PELITA umat, Ahmad Khozinudin SH menegaskan
tidak mengajukan eksepsi. Tim hukum pembela Suherman menegaskan ingin
memperdalam materi perkara, sebab kasus ini diduga melibatkan oknum gereja dan
walikota rahmat Efendi, yang perlu diperdalam keterangannya dihadapan
persidangan.
“Kasus ini menarik, wali kota Rahmat Efendi perlu
diperdalam keterangannya. Sebab, kalau yang dijadikan dasar perkara adalah
konten perjanjian, dalam redaksinya tidak ada kata atau kalimat yang bernada
kebencian. Justru, komitmen perjanjian adalah menjaga kebhinekaan dan kebebasan
beragama, dimana letak kebenciannya ?” Tegas Ahmad.
“Kalau ini
dianggap hoax, konten itu tidak benar, harusnya diterapkan pasal 35 UU ITE.
Jaksa hanya mendakwa dengan pasal 28 (2) UU ITE, padahal pasal 28 ayat (2) UU
ITE itu unsur utama yang harus dibuktikan adalah unsur kebencian. Jika walikota
dan gereja membuat perjanjian untuk bekerjasama, wakikota memberikan komitmen
melindungi dan mengayomi gereja, dimana letak kebenciannya ?” Tambah Ahmad.
Ahmad juga menyebutkan kasus ini tidak lepas dari gelaran
Pilkada kota bekasi beberapa waktu yang lalu. Diduga, sebaran konten perjanjian
itu dikhawatirkan akan menjatuhkan elektabilitas Rahmat Efendi.
“Kasus ini cenderung politis”, pungkas Ahmad
mengakhiri pernyataannya.
Dalam persidangan, pengacara Suherman mengajukan
permohonan penangguhan yang telah dijamin oleh istri Suherman, juga tokoh dan
ormas Islam di bekasi. Beberapa ormas yang nampak membubuhkan tanda tangan dan
stempel organisasi diantaranya Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB), FUIBU
Bekasi, LBH Bang Japar, Ponpes Al Khoirot, MT. Bilal Bin Rabah, Forum
Silaturahmi Masjid dan Mushola dan Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB).
“Kami berharap, penangguhan suheman ini dikabulkan
hakim sebagaimana kasus Shodiqin. Kami tokoh dan Ormas Islam bekasi memberikan
jaminan bagi Terdakwa” kata Pak Ferry, Ketua FAPB.
FAPB juga menyayangkan tudingan kasus yang dianggap
merugikan Rahmat Efendi dan menimbulkan keresahan ditengah masyarkat. Rahmat
Efendi diketahui telah memberian maaf kepada Suherman saat menjenguk Suherman
di tahanan polres. Sementara itu, tidak ada kerusuhan atau dampak meluas akibat
kiriman konten yang didakwakan atas Suherman.
“Suherman itu cuma japri, bukan sebar di group, bukan
unggah di Facebook. Lalu dimana resahnya masyarakat ? Jangan-jangan ini sama
seperti kasus Shodikin, pihak gereja memperoleh konten bukan dari Shodikin tapi
dari pihak lainnya, ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut” terang Pak Ferry.
Sidang yang yang dipimpin Hakim Prajunto
Saparilo, didampingi Eka Saharta
dan Suarsa Hidayat sebagai anggota, dengan Panitera Pengganti Rahayu Wismayani ini kemudian ditutup. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 September 2018. Pada saat Suherman hendak dibawa kembali ke sel tahanan PN bekasi, Terdakwa sempat bertemu istri yang hadir dalam persidangan. Untuk sesaat, mereka saling berpelukan melepas rindu. Pengunjung yang hadir memberi dukungan, ikut terbaru menyaksikan kejadian ini.
dan Suarsa Hidayat sebagai anggota, dengan Panitera Pengganti Rahayu Wismayani ini kemudian ditutup. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 September 2018. Pada saat Suherman hendak dibawa kembali ke sel tahanan PN bekasi, Terdakwa sempat bertemu istri yang hadir dalam persidangan. Untuk sesaat, mereka saling berpelukan melepas rindu. Pengunjung yang hadir memberi dukungan, ikut terbaru menyaksikan kejadian ini.