RASNIUS PASARIBU HARUS DITANGKAP DAN DIPROSES HUKUM PIDANA ITE
Ketua LBH PELITA UMAT Ahmad Khozinudin, S.H.,
menegaskan bahwa orang yang bernama RASNIUS PASARIBU harus diproses hukum
sebagaimana Suherman dan Shodikin. Berdasarkan fakta persidangan, Romo Yustinus
Kasaryanto dan para Saksi dari pihak gereja menyebutkan tidak pernah menerima
kiriman konten perjanjian yang di klaim hoax, dari Suherman atau Shodikin.
Pihak gereja justru memperoleh konten perjanjian dari
group WhatsApp komunitas gereja dan secara khusus mendapat konten secara japri
dari orang yang bernama RASNIUS PASARIBU. Karenanya, RASNIUS juga harus
diproses hukum karena telah mengirimkan konten perjanjian antara walikota
Rahmat Efendi dengan perwakilan gereja.
Saksi dari pihak gereja merasa resah atas adanya
kiriman konten tersebut, dengan demikian RASNIUS lah yang menimbulkan keresahan
karena mengirim konten dimaksud kepada para saksi dari pihak gereja. Apa yang
dilakukan RASNIUS juga harus diproses hukum karena diduga melanggar pasal 28
ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
“Jika Suherman
diproses karena konten ini, padahal Suherman tidak pernah japri pada pihak gereja
(pendeta), maka orang yang bernama RASNIUS PASARIBU ini wajib dicari, ditangkap
dan diproses hukum karena jelas dia yang mengirim konten kepada para saksi dan
pihak gereja” tegas Ahmad.
Jika proses hukum tidak menyentuh RASNIUS, akan
terlihat kontras aparat penegak hukum menerapkan kebijakan yang tebang pilih
dalam kasus ini. Apalagi, pelapor pendeta Johanes Nur juga menegaskan tidak
pernah mendapatkan kiriman konten perjanjian dari Suherman.
Tuntutan proses hukum terhadap RASNIUS
PASARIBU tidak saja ditegaskan oleh LBH PELITA UMAT melalui pernyataan hukum
yang dirilis tanggal 6 September, tetapi juga saat penyampaian orasi dalam aksi
bela Suherman jilid 3 di depan kantor walikota Bekasi (7/9). Tuntutan ini juga
dikuatkan oleh dukungan sejumlah tokoh ormas Islam yang ikut hadir dalam aksi,
agar hukum benar-benar menegakkan keadilan, tidak digunakan hanya untuk
menyasar kepada umat Islam.