TPM : UU ITE BERPOTENSI MEMECAH BELAH BANGSA
Jakarta, LBH-PU. Achmad Michdan, SH, selaku Advokat dari TPM
(Tim Pengacara Muslim), menegaskan bahaya UU ITE khususnya ketentuan pasal 28
ayat (2) UU ITE terkait delik pidana kebencian dan SARA. Dia menegaskan, pasal
ini karet dan cenderung digunakan secara tebang pilih.
“Pasal pidana ITE ini bisa memecah belah bangsa, apalagi jika
diterapkan secara tebang pilih. Jika banyak kasus menimpa aktivis Islam karena
pidana ITE ini, apalagi ketika laporan umat Islam terhadap penista agama yang
juga melanggar pidana ITE didiamkan, khawatir umat Islam akan menuntut balas
dengan caranya sendiri” terangnya.
Achmad Michdan juga menekankan pentingnya negara terlibat dalam
kasus umat dan bersikap adil. Diamnya negara pada kasus persekusi terhadap
pengajian UAS di Jawa tengah, dan respons masyarakat Melayu yang membalas
dengan penolakan kegiatan Banser, bisa berakibat fatal.
“Keadaan ini bisa memicu
pecah belah bangsa, disharmoni sosial, dan ketidakadilan” ungkapnya.
Dalam agenda diskusi bulanan itu, Achmad Michdan juga
mengingatkan kepada segenap kaum muslimin untuk memperjuangkan syariat Islam.
Sebab, jika diam dan ridlo atas ditelantarkannya syariat, berhukum dengan hukum
selain hukum Allah SWT, maka umat bisa terkategori fasiq, zalim bahkan kafir.
Masih menurut Achmad Michdan, umat perlu untuk memikirkan secara komprehensif
bagaimana memperjuangkan syariat Islam dalam ranah legal konstitusional.
Dalam diskusi yang dilaksanakan kurang lebih dua jam ini, hadir
sejumlah Nara sumber lainnya yakni Dr. Abdul Chair Ramadan, SH MH, Ust Eka
Jaya, Abah Narko Abu Fikri, Ismar Syafruddin, SH MA, Azam Khan, SH dan Chandra
Purna Irawan, SH MH.
Acara dihadiri para tokoh,
advokat, ulama dan habaib. Sepanjang diskusi, peserta terlihat antusias
mengikuti. Acara diskusi dipandu oleh Presiden ILF, Ahmad Khozinudin, SH, yang
juga ketua LBH PELITA UMAT.