INILAH, REDAKSI LENGKAP SURAT YANG DIKIRIM LBH PELITA UMAT KEPADA KAPOLRI
Jakarta, 26 Februari 2020
Kepada
Yth Bapak KAPOLRI
Jendral (Pol) Drs. IDHAM AZIS,
M.Si
Di
Mabes Polri
Nomor :
20/LBH-PU/II/2020
Lampiran : 1 bundle
Perihal. :
Permohonan Konfrontasi keterangan saksi fakta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
klien kami sebagai tersangka dengan sangkaan berdasarkan ketentuan pasal 14
ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 serta pasal 207 KUHP, perlu kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa penetapan status TERSANGKA kepada klien
kami, masih dirasakan janggal dan kontroversi yaitu sebagaimana pada pasal 14
ayat (2) dan pasal 15 Undang undang nomor 1 tahun 1946, yang pada pokoknya
adalah “menyiarkan suatu berita yang menjadi keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut menduga berita itu bohong”. Sedangkan klien kami mendapatkan
artikel Nasrudin Joha tersebut didapat dari hasil copy dan paste, serta
meyakini bahwa berita tersebut benar adanya dengan membaca, melihat dan cross check dari berita arus utama
seperti detik.com, dll.
2. Bahwa Apabila klien kami yang hanya menyiarkan
sebagaimana yang dituduhkan pada ayat tersebut diatas, maka Diduga Kuat Media
Arus Utama seperti detik, dll, telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang undang
nomor 1 tahun 1946;
3. Bahwa apabila klien kami masih juga dituduh
sebagai penyiar kabar bohong, maka harus
ada pembanding dengan kabar sebenarnya seperti apa dan bagaimana dengan
menghadirkan saksi fakta dan sumber pemberitaan dalam hal ini media arus utama
sebagai sumber berita;
4. Bahwa agar supaya kasus ini terang benderang,
kami mohon kiranya bapak KAPOLRI untuk memerintahkan jajarannya khususnya TIM 2
TIPIDSIBER MabesPolri untuk melakuakan
konfrontasi dengan saksi fakta yang berkaitan dengan sangkaan terhadap klien
kami, antara lain :
1. Staf
Pribadi SBY Ossy Dermawan, yang menyebut SBY mengungkapkan menerima sejumlah
tamu dan ketika itu ada yang menyampaikan bahwa kasus Jiwasraya mau ditarik
mundur ke tahun 2006. Hal mana sebagaimana dikutip dalam artikel berjudul 'SBY
Melawan'.
2. Sri Mulyani
selaku Menkeu dan KH Said Aqil Siroj Ketua
PBNU, terkait kutipan dana bantuan 1,5 T dan realisasi sebesar
211 M dalam artikel berjudul 'Sri, yang ditagih duit 1,5 T, bukan 211 M'.
3. Jokowi
(Presiden Joko
Widodo), terkait kutipan artikel berjudul 'apakah Jokowi menerima duit rampokan
Jiwasraya ?'.
4. Redaktur
TV One, terkait kutipan dalam artikel 'Khilafah Ala TV One'.
5. Bahwa kami keberatan apabila klien kami diminta
keterangan tambahan sebelum dilakukannya konfrontasi keterangan saksi
sebagaimana yang kami mohonkan;
6. Bahwa kami tidak menyangka dukungan umat begitu
besar kepada klien kami dengan dikuasainya trending topik pada media sosial
pada tanggal 25 Februari 2020 sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB, serta
dukungan langsung melalui aplikasi pesan. Ini menunjukan umat telah sadar akan
kebenaran;
7. Bahwa apabila Tim 2
TIPIDSIBER tetap menjalankan proses pemanggilan kepada klien kami tanpa
dilakukan konfrontasi keterangan saksi terlebih dahulu, kami khawatir umat akan
marah dan mengawal setiap proses yang dilakukan oleh tim 2 TIPIDSIBER Mabes
Polri untuk melakukan UnRas;
8. Bahwa adapun terkait pasal 207 KUHP, kami
keberatan dengan penyidikan berdasarkan pasal dimaksud karena berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya
menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya
dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. sedangkan pada kasus klien kami,
yang melakukan Laporan Polisi adalah Penyidik sendiri. Sehingga tuduhan pada
pasal ini kepada klien kami tidak dapat kami terima;
9.
Bahwa POLRI saat ini sedang diuji akan ke
profesionalisme an, pengayomannya, perlindungannya, namun kami yakin, dibawah
kepemimpinan Bapak Kapolri Idham Aziz yang kami dengar dan lihat juga bahwa
Bapak memiliki ghiroh pada agama.
Bapak
KAPOLRI yang terhormat,
Pada
ucapan Bapak, pada surat disposisi Bapak, segalanya bisa terjadi. Semoga Bapak mendapatkan
hidayah dari Allah SWT dalam memutuskan perkara ini dengan cara baik.
Demikian
kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Atas nama
TIM KUASA HUKUM
AHMAD KHOZINUDIN, SH
HENRI KUSUMA, SH
Tembusan
:
1. Tim 2 TIPIDsIbER
No comments